Pahami Peraturan Bangunan: Garis Sempadan
Pahami Peraturan Bangunan: Garis Sempadan
Perencanaan pembangunan bangunan tidak hanya melulu tentang biaya, material, dan desain. Ada pula persyaratan administratif yang berkaitan dengan peraturan bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan.
Garis Sempadan merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. Penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Hal ini bisa Anda lihat dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13.
Garis Sempadan ini menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar atau lebih dikenal dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ). Ada pula Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain.
Tidak semua wilayah di suatu daerah memiliki besaran GSJ yang sama. Hal ini tergantung dari kelas jalan dan lokasinya. Ada wilayah yang mengeluarkan GSJ sebesar 0, seperti di daerah-daerah perniagaan yang bangunannya rapat dengan jalan. Akan tetapi, di wilayah perumahan, hampir tidak ada GSB 0.
Sedangkan, GSB juga menetapkan jarak terdekat bangunan dengan bangunan lain. Akan tetapi, karena semakin sedikit lahan yang ada, semakin banyak wilayah yang menetapkan garis sempadan antar bangunan sebesar 0. Hal ini membuat Anda dapat mendirikan bangunan menempel dengan dinding tetangga.
Garis Sempadan Sungai
Tidak hanya terhadap bangunan dan jalan. Ada pula peraturan yang menetapkan jarak dengan sungai atau yang lebih dikenal dengan Garis Sempadan Sungai (GSS). Hal ini berhubungan dengan keselamatan dan lingkungan.
Bangunan yang terletak berbatasan langsung dengan sungai akan lebih berpotensi terkena bahaya longsor. Itu karena tanah di pinggiran sungai yang tidak keras dan struktur bangunan merusak tanah tersebut.
Jadi, jika Anda menganggap Anda dirugikan oleh Garis Sempadan Sungai, pikirkanlah lagi. Garis Sempadan Sungai ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan keselamatan Anda.
Bagaimana Jika Dilanggar?
Setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya. Jika Anda melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda.Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan.
Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis. Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut.
Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.
Ada pula sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Sanksinya sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Selain itu, ada juga hukuman yang lebih serius, yaitu penjara. Aturan ini tertuang dalam pasal 46. Pidana penjara dan denda untuk oknum yang melanggar GSB bisa dikenakan bila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau menghilangkan nyawa orang lain.
Jadi, jangan sepelekan peraturan ini!
Sumber : http://majalahasri.com/pahami-peraturan-bangunan-garis-sempadan/