Aturan Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya. Maraknya perkembangan arsitektur bangunan di DIY yang cenderung mengabaikan nilai budaya Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan menjadikan keprihatinan tersendiri oleh badan legislatif DIY. Dua alasan tersebut yang kemudian menginisiatif DPRD DIY untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) tentang arsitektur bangunan berciri khas DIY.

Tepat pada 6 Maret 2017, Panitia Khusus (Pansus) dibentuk. Kurang lebih tiga bulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) dilakukan Arsitektur bangunan berciri khas DIY. Para pakar dihadirkan, konsultasi, public hearing juga diadakan untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas.

Di antara ciri khas arsitektur bangunan yang akan diterapkan di DIY meliputi tradisional jawa, kolonial, indis, dan Cina. Raperdais yang telah disetujui bersama ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana dan Gubenur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jum’at, 12 Mei 2017. Perda tersebut memuat tujuh bab berisi 14 pasal yang akan menjadi payung hukum pembangunan di kawasan cagar budaya. Secara umum, dalam Perda ini terdiri atas Bab I berisi ketentuan umum berjumlah tiga pasal, Bab II merupakan gaya arsitektur bangunan terdiri dari satu pasal, Bab III tentang penerapan gaya arsitektur bangunan memuat enam pasal. Kemudian Bab IV terkait pengendalian, Bab V berisi aturan terkait penghargaan, Bab VI peran serta masyarakat dan Bab VII ketentuan penutup masing-masing satu pasal.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutannya menyatakan Raperda arsitektur bercirikhas DIY akan memperkuat kawasan cagar budaya dan kawasan warisan budaya, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan arsitektur di DIY.

Gaya arsitektur bangunan pertama, harus mempertinggi harkat dan martabat kemanusiaan dengan ciri-ciri menciptakan keindahan, estetika, melindungi kebutuhan akan privasi, menjamin keamanan dan keselamatan dari bencana; dan memisahkan ruang publik dari ruang privat. Kedua, Arsitektur Bangunan harus selaras dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Misal tetap memberikan ruang sosial untuk mendekatkan penghuni dengan tetangga, tidak menggunakan elemen arsitektur yang hanya boleh dipakai pada bangunan tertentu; dan tidak menggunakan elemen arsitektur yang terkait dengan bangunan keagamaan, pada bangunan dengan fungsi non keagamaan. Ketiga, Arsitektur Bangunan harus selaras dengan lingkungan alam seperti melestarikan vegetasi langka khas Daerah yang mempunyai filosofi dan memanfaatkan potensi material/bahan setempat. Keempat, arsitektur bangunan harus menjamin pelestarian Cagar Budaya.

 

 

Sumber :

http://www.dprd-diy.go.id/arsitektur-bangunan-berciri-khas-diy-dilindungi-perdais/

http://www.solopos.com/2017/05/13/diy-kini-punya-aturan-pembangunan-di-kawasan-cagar-budaya-816518

× Chat WA Langsung Klik